Makna Khilafiyah dan Ijtihadiyah
Sebagian orang tidak bisa membedakan masalah Khilafiyah dan Ijtihadiyah.
Masalah Khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan.
Masalah Ijtihadiyah adalah masalah yang tidak ada nash yang sharih tidak pula ijma ulama.
Kaidah Penting
Tidak setiap masalah khilafiyah itu masuk dalam kategori ijtihadiyah.
Tidak setiap yang diperselisihkan diterima pendapatnya. Seperti perselisihan antara ahlussunnah dengan syi’ah. Atau perselisihan ahlussunnah dengan khawarij dan murji’ah. Karena bila telah ada nash yang sharih atau ijma ulama, pendapat yang menyelisihinya dianggap menyimpang dan sesat.
Sedangkan masalah ijtihadiyah maka kita tidak boleh saling memaksakan pendapat. Apalagi memvonisnya pelakunya sebagai ahlul bid’ah.
Contoh Masalah Ijtihadiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata:
Sebagaimana kaum muslimin berbeda pendapat apakah lebih utama tarji’ dalam adzan atau tidak. Apakah lebih utama mengganjilkan iqomah atau menduakan, apakah sholat fajar lebih utama di waktu gelap atau di waktu agak terang, apakah qunut subuh disunnahkan atau tidak, apakah bismillah dibaca dengan keras atau sirr, dan sebagainya.
Ini adalah masalah ijtihadiyah diperselisihkan oleh para ulama terdahulu. Setiap mereka mengakui ijtihad ulama lainnya. Siapa yang benar, ia mendapat dua pahala dan siapa yang telah berijtihad lalu salah, maka kesalahannya dimaafkan.
Ulama yang memandang lebih kuat pendapat Asy Syafii tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Malik.
Siapa yang menguatkan pendapat Ahmad, tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Asy Syafii dan seterusnya.
(Majmu fatawa 20/292).
Imam Asy Syathibi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata: Bukan kebiasaan para ulama memutlakkan lafadz bid’ah untuk masalah furu’ (ijtihadi).
(Al I’tisham 1/208).
Inilah sikap yang benar dalam masalah ijtihadiyah. Adapun masalah khilafiyah maka wajib kita lihat apakah ia termasuk kategori ijtihadiyah atau bukan.
Wallahu a’lam